Pendanaan merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan program Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bekasi. Melalui dukungan dana hibah dari Pemerintah Kota Bekasi, KPA dapat menjalankan berbagai kegiatan pencegahan, penyuluhan, hingga layanan konseling. Dana ini dialokasikan secara transparan untuk memastikan program-program prioritas terlaksana sesuai kebutuhan masyarakat. Pendanaan ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas penyebaran HIV/AIDS secara nyata dan berkelanjutan.
Sumber dana KPA Kota Bekasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disalurkan dalam bentuk hibah. Dana hibah tersebut diajukan melalui proposal kegiatan tahunan yang disusun berdasarkan rencana strategis KPA. Setiap tahun, mekanisme pengajuan pendanaan dilakukan secara tertib dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendanaan yang dikelola dengan baik menjadi dasar keberlangsungan program selama tahun anggaran berjalan.
Dengan adanya pendanaan yang berkelanjutan, KPA Kota Bekasi dapat menyelenggarakan berbagai program seperti edukasi HIV/AIDS di sekolah, pelatihan relawan, serta pelayanan mobile VCT (Voluntary Counseling and Testing). Semua kegiatan ini bertujuan menekan angka penularan HIV dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Penggunaan dana dilakukan secara efektif dan terukur melalui pelaporan dan evaluasi berkala. Hal ini memastikan setiap rupiah yang digunakan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi target program.
Pengaliran dana yang tepat sasaran memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Melalui kegiatan yang dibiayai hibah, warga dapat mengakses layanan kesehatan, informasi, dan perlindungan dengan lebih mudah. Pendanaan juga menciptakan sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan relawan dalam memerangi HIV/AIDS di Kota Bekasi. Dengan pendanaan yang konsisten, program-program ini dapat berjalan jangka panjang dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.