KPA Kota Bekasi

Sejarah Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dan Kedudukannya

Apa Itu KPA (Komisi Penanggulangan AIDS)?

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) adalah lembaga koordinatif yang berperan penting dalam memperkuat respons nasional terhadap epidemi HIV/AIDS di Indonesia. KPA hadir sebagai wujud komitmen pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS secara komprehensif dan terpadu.

Secara nasional, KPA dikenal dengan nama Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN). KPAN didirikan untuk menjadi ujung tombak dalam koordinasi penanggulangan HIV/AIDS di seluruh Indonesia, sesuai dengan dasar hukum sebagai berikut:

  • Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994

  • Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006


Peran dan Fungsi KPAN Sebagai Lembaga Koordinatif

KPAN merupakan lembaga nonstruktural dan independen yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Dalam operasionalnya, KPAN menjalankan fungsi sebagai koordinator nasional penanggulangan HIV/AIDS, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program strategis.

Karakter inklusif KPAN terlihat dari keterlibatan berbagai elemen masyarakat, seperti:

  • Organisasi ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS)

  • LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang fokus pada isu AIDS

  • Organisasi profesi (kesehatan, hukum, pendidikan)

  • Sektor swasta

  • Unsur pemerintahan sipil dan militer

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016, KPAN resmi dibubarkan per 31 Desember 2017. Sejak saat itu, tugas koordinasi penanggulangan HIV/AIDS dialihkan kepada kementerian teknis dan pemerintah daerah.


Struktur KPA di Daerah: Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPA Provinsi

Dipimpin langsung oleh Gubernur, KPA Provinsi memiliki tanggung jawab strategis dalam menyusun kebijakan, strategi, dan langkah operasional penanggulangan HIV/AIDS sesuai pedoman nasional.

Tugas utama KPA Provinsi:

  • Menyusun kebijakan daerah yang selaras dengan strategi nasional

  • Berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan

  • Melaporkan program secara berkala kepada pusat (sebelum pembubaran KPAN)

  • Mengatur tata kerja melalui regulasi dari Gubernur

KPA Kabupaten/Kota

KPA di tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh Bupati/Wali Kota, dengan peran yang tak kalah pentingnya dalam pelaksanaan program penanggulangan HIV/AIDS di wilayah masing-masing.

Tugas utama KPA Kabupaten/Kota:

  • Merumuskan strategi lokal penanggulangan HIV/AIDS

  • Melibatkan sektor kesehatan, pendidikan, LSM, dan masyarakat umum

  • Melaporkan hasil kegiatan secara rutin

  • Menyusun tata kerja yang mengacu pada kebijakan nasional


Kesimpulan

Meski KPAN telah resmi dibubarkan, semangat dan struktur penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia tetap berjalan melalui KPA Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memperkuat respons terhadap HIV/AIDS di setiap daerah.

Scroll to Top