KPA Kota Bekasi

Latar Belakang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA)

Latar Belakang – Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) adalah lembaga koordinatif yang dibentuk untuk memperkuat respons nasional terhadap HIV/AIDS di Indonesia. Pada tingkat nasional, lembaga ini dikenal sebagai Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006.

KPAN merupakan lembaga nonstruktural dan independen yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Fungsi utamanya adalah menjadi koordinator nasional dalam penanggulangan HIV/AIDS, termasuk dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program strategis. Dalam pelaksanaannya, KPAN bersifat inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti organisasi ODHA, LSM, organisasi profesi, sektor swasta, serta unsur pemerintahan sipil dan militer.

Namun, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016, KPAN secara resmi dibubarkan pada 31 Desember 2017. Setelah itu, tugas koordinasi dan pelaksanaan program penanggulangan HIV/AIDS dialihkan kepada kementerian teknis serta pemerintah daerah.

Latar Belakang KPA Daerah

KPA juga hadir di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan dari KPAN. KPA Provinsi dipimpin oleh Gubernur dan bertugas merumuskan kebijakan serta strategi penanggulangan HIV/AIDS yang mengacu pada pedoman nasional. Begitu pula KPA Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati atau Wali Kota, memiliki kewenangan dalam merancang dan melaksanakan strategi lokal, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan daerah dalam penanggulangan HIV/AIDS.

Masing-masing KPA daerah bertanggung jawab untuk melaporkan kegiatan secara berkala dan mengatur tata kerja yang sesuai dengan arahan pusat. Hal ini menunjukkan bahwa latar belakang kelembagaan KPA merupakan bagian penting dari respons nasional yang terstruktur dan kolaboratif terhadap epidemi HIV/AIDS di Indonesia.

Scroll to Top